Headlines

Hukum Donor/Transfusi Darah

Pertanyaan :
Apakah Donor Darah / Transfusi darah dan lain sejenisnya bisa merubah mahramnya seseorang seperti layaknya bayi yang disusui bukan oleh ibu kandungnya?

Rumusan :

  • Kandungan yang ada dalam darah tidak sama dengan kandungan yang ada dalam ASI
  • Persusuan bisa merubah mahram apabila dipersusukan kepada bayi yang masih dibawah umur 2 bulan
  • Tidak ada hadits / dalil al-qur’an yang menerangkan tentang hukum tersebut.
  • Sebagian berpendapat bahwa orang yang telah ditransfusi darah dalam jumlah tertentu (banyak) karakter aslinya bisa berubah.


Rujukan :
Qiyas, yaitu menyamakan suatu peristiwa yang belum memiliki nash / hukum dengan peristiwa yang sudah sah memiliki nash hukum. 

Kesimpulan :
Apabila di kemudian hari ada penelitian yang membuktikan bahwa donor darah / transfusi darah dalam jumlah tertentu dan dalam kondisi tertentu bisa mempengaruhi gen (keturunan berikutnya), maka rumusan di atas bisa saja berubah. Namun untuk sementara ini karena belum ada penelitian yang membuktikan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan sementara  bahwa donor darah / transfusi darah TIDAK mempengaruhi mahram seperti layaknya ASI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menumbuhkan Semangat dalam Perayaan Tahun Baru Islam 1445 H

  Rabu, 19 Juli 2023, Keluarga Besar Pondok Pesantren Daarul Ishlah Asy-Syafi'iyyah ikut andil dalam pelaksanaan Pawai  dalam rangka tah...