Bagaimana hukum bercadar wanita bercadar menurut pandangan Ahlussunah Waljama`ah (NU), apakah ada larangan atau bahkan anjuran?
Rumusan :
Pendapat 4 madzab :
- Madzab Hanafi : Memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib apabila menimbulkan fitnah.
- Madzab maliki : Memakai cadar hukumnya sunah (dianjurkan) dan menjadi wajib apabila menimbulkan fitnah.
- Madzhab syafi`i : Wajib memakai cadar dihadapan lelaki ajnabi (bukan mahram)
- Madzahab hambali : Wajib memakai cadar.
Pandangan NU :
Dengan demikian persoalan memakai cadar adalah masalah khilafiyah. Nu tidak hanya mengikuti 1 madzhab yaitu syafi`iyah saja, melainkan Maliki,Hanaf,Hambali.
Jadi dalam hal ini yang diperlukan kearifan menyikapi perbedaan dalam memakai cadar. Pendapat tidak perlu dibenturkan dan dipertentangkan.
Dokumentasi Bahtsul Masail tgl 16 September 2017
Oleh : Dina Septiana Dewi (Tim Pengelola Blog Pondok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar