Headlines

Hukum Wanita Bercadar Menurut Pandangan NU

Pertanyaan :
Bagaimana hukum bercadar wanita bercadar menurut pandangan Ahlussunah Waljama`ah (NU), apakah ada larangan atau bahkan anjuran?

Rumusan :

Pendapat 4 madzab :

  • Madzab Hanafi : Memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib apabila menimbulkan fitnah.
  • Madzab maliki : Memakai cadar hukumnya sunah (dianjurkan) dan menjadi wajib apabila menimbulkan fitnah.
  • Madzhab syafi`i : Wajib memakai cadar dihadapan lelaki ajnabi (bukan mahram)
  • Madzahab hambali : Wajib memakai cadar.


Pandangan NU :

Dengan demikian persoalan memakai cadar adalah masalah khilafiyah. Nu tidak hanya mengikuti 1 madzhab yaitu syafi`iyah saja, melainkan Maliki,Hanaf,Hambali.
Jadi dalam hal ini yang diperlukan kearifan menyikapi perbedaan dalam memakai cadar. Pendapat tidak perlu dibenturkan dan  dipertentangkan.

Dokumentasi Bahtsul Masail tgl 16 September 2017

Oleh : Dina Septiana Dewi (Tim Pengelola Blog Pondok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menumbuhkan Semangat dalam Perayaan Tahun Baru Islam 1445 H

  Rabu, 19 Juli 2023, Keluarga Besar Pondok Pesantren Daarul Ishlah Asy-Syafi'iyyah ikut andil dalam pelaksanaan Pawai  dalam rangka tah...