Headlines

Hukum Hewan Qurban dari Perusahaan

Pertanyaan :
Pada setiap hari raya Iedul Adha biasanya banyak perusahaan yang berlomba-lomba membagi binatang qurban baik sapi maupun kambing  kemasjid-masjid untukdijadikan qurban. Pertanyaannya, Hewan qurban tersebut diatasnamakan apa dan siapa? Apakah bisa dinamakan qurban atau disebut hibah?

Rumusan :

  • Jika perusahaan milik perseorangan / milik pribadi, maka bisa disebut Qurban karena memiliki syarat kepemilikan.
  •  Jika perusahaan milik banyak orang maka tidak bisa dikatakan Qurban melainkan Sodaqoh atupun Hibah.
  • Jika perusahaan memberikan kepada karyawan dengan data yang  jelas maka bisa dikatakan qurban dengan syarat karyawan yang di qurban diberitahu. Karena qurban itu ibadah yang membutuhkan akad.


Rujukan :

  • Kitab Bulugul Maarom hal 308.
  • Hadist Ibnu Majah hal : 3131 (hadist ini secara redaksi menerangkan kepemilikan, bukan peruntukan, jika peruntukan itu berkaitan dengan pahala) 
Dokumentasi Bahtsul Masail tgl 16 September 2017
Oleh : Dina Septiana Dewi (Tim Pengelola Blog Pondok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menumbuhkan Semangat dalam Perayaan Tahun Baru Islam 1445 H

  Rabu, 19 Juli 2023, Keluarga Besar Pondok Pesantren Daarul Ishlah Asy-Syafi'iyyah ikut andil dalam pelaksanaan Pawai  dalam rangka tah...