Pada setiap hari raya Iedul Adha biasanya banyak perusahaan yang berlomba-lomba membagi binatang qurban baik sapi maupun kambing kemasjid-masjid untukdijadikan qurban. Pertanyaannya, Hewan qurban tersebut diatasnamakan apa dan siapa? Apakah bisa dinamakan qurban atau disebut hibah?
Rumusan :
- Jika perusahaan milik perseorangan / milik pribadi, maka bisa disebut Qurban karena memiliki syarat kepemilikan.
- Jika perusahaan milik banyak orang maka tidak bisa dikatakan Qurban melainkan Sodaqoh atupun Hibah.
- Jika perusahaan memberikan kepada karyawan dengan data yang jelas maka bisa dikatakan qurban dengan syarat karyawan yang di qurban diberitahu. Karena qurban itu ibadah yang membutuhkan akad.
Rujukan :
- Kitab Bulugul Maarom hal 308.
- Hadist Ibnu Majah hal : 3131 (hadist ini secara redaksi menerangkan kepemilikan, bukan peruntukan, jika peruntukan itu berkaitan dengan pahala)
Dokumentasi Bahtsul Masail tgl 16 September 2017
Oleh : Dina Septiana Dewi (Tim Pengelola Blog Pondok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar